Kamis, 07 April 2016

Latter of Credit

Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1]. Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi
Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara
-  Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C     yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
-  Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.
(6 april 2015)
Prosedur/skema pada letter of credit



berikut ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C (letter of credit)
Yang pertama terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis. Yang kedua  Lalu Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan. Ketiga Setelah tertulis isi kontrak penjualan lalu Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor). Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara. Setelah itBill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
Np: Advising Bank bisa saja sama dengan Negotiating bank atau bisa saja berbeda sesuai   dengan rancangan awal

https://www.google.com/search?q=prosedur+atau+skema+letter+of+credit&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1366&bih=628&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiE5d-j_fnLAhVHbY4KHXtRDXcQ_AUIBygC#imgrc=oUP9ty53_yWMpM%3A (06 april 2015)
http://perusahaan.web.id/bank/proses-letter-of-credit-lc/ (06 april 2015)
gambar : https://www.google.co.id/search?q=letter+of+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjdjqmOzvzLAhXFjo4KHUe1DxMQ_AUIBygB#imgrc=WUKQbdyKq8y_aM%3A
 
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 01/M- DAG/PER/1/2009

TENTANG  EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER  OF CREDIT  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.        bahwa dalam rangka peningkatan tertib usaha, mendukung  upaya pelestarian sumber daya alam sebagai penopang  kualitas lingkungan global d an memperlancar perolehan  hasil devisa ekspor, perlu diatur ekspor barang yang wajib  menggunakan Letter of Credit  (L/C);
 b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat  :
 1.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 ( Staatsblad  1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Establishing The World Trade Organization  (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)  (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
 3.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan, (Lem baran Negara Republik  Indonesia Tahun 1995 Nomor  75, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 3612) sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2006 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2006  Nomor 93, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 4.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.  Peraturan Pemerintah Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3291);


6.  Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas  Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dala m Bidang Perdagangan Luar Negeri;
 7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentu kan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Pres iden Republik Indonesia Nomor  171/M Tahun 2005;
 8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata  Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
 9.  Peraturan  Presiden Repub lik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
10.  Keputusan Menteri Peri ndustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.   Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

  11.  Peraturan Menteri Pe rdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

Memperhatikan  : 
1.  Risalah Rapat Wakil Presiden mengenai Perkembangan Ekspor dan Industri serta  Harga-harga Komoditi pada tanggal 14 Nopember 2008;
 2.  Surat Menteri Pertanian  Nomor 309/PD.320/M/12/2008 tanggal 30 Desember 2008; 
 3.  Surat Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Nomor 7228/80/MEM.S/2008 tanggal 30  Desember 2008;
  
  
  
  MEMUTUSKAN:
    
Menetapkan   : 
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
 Pasal 1 :  Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran  Letter of Credit  (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
 Pasal 2 :  Hasil pembayaran L/C (export   proceed ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 Pasal 3 :  Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir waji b mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal  4 :  Barang yang akan diekspor yang tidak diwaji bkan menggunakan Pemberitahuan Pabean E kspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.  
 Pasal 5 :
(1)  Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
 (2)  Bentuk Laporan Realisas i Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
 Pasal 6 :
  (1)  Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat  (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (2)  Eksportir  dapat  melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Lapor an Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 ayat (1).
      
      
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.  Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

 Pasal 7  :  Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dap at diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 8  :   Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahu inya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 oleh MENTERI PERDAGANGAN R.I.,MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
 5LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN  R.I.
      NOMOR    : 01/M-DAG/PER/1/2009
      TANGGAL  : 5 Januari 2009
 DAFTAR LAMPIRAN
 1. LAMPIRAN I   :  DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 2.  LAMPIRAN II  :     LAPORAN REALISASI EKSPOR
 MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009


DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
I.    KOPI 09.01  Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.  - Kopi, tidak  digongseng :  0901.11  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
1.  0901.11.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
2.  0901.11.90.00  --- Lain-lain.
 0901.12  -- Dihilangkan kafeinnya :     
3.  0901.12.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
4.  0901.12.90.00  --- Lain-lain.
- Kopi, digongseng :
  0901.21  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
5.  0901.21.10.00  --- Tidak ditumbuk.
6.  0901.21.20.00  --- Ditumbuk.
0901.22  -- Dihilangkan kafeinnya : 
7.  0901.22.10.00  --- Tidak ditumbuk.
8.  0901.22.20.00  --- Ditumbuk.
0901.90  -- Lain-lain
9.  0901.90.10.00  --- Sekam dan selaput kopi.
10.  0901.90.20.00  --- Pengganti kopi mengandung kopi.
II.    MINYAK SAWIT (CPO)
    11.  1511.10.00.00  --- Minyak kelapa sawit, mentah.
III.    KAKAO
   12.  1801.00.00.00  Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.
IV.    PRODUK PERTAMBANGAN
  26.01  Bijih besi dan konsentratnya,  termasuk pirit besi panggang
 - Bijih besi dan  konsentratnya,  selain pirit besi panggang :

13.  2601.11.00.00  -- Tidak diaglomerasi.
14.  2601.12.00.00  -- Diaglomerasi.
15.  2601.20.00.00  - Pirit besi panggang.
  

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
16. 2602.00.00.00 Bijih  mangan dan  konsentratnya,  termasuk  bijih  mangan mengandung besi  dan  konsentratnya  dengan  kandungan  mangan  20 %  atau  lebih, dihitung dari berat kering. 
17.  2603.00.00.00  Bijih tembaga dan konsentratnya.
18.  2604.00.00.00  Bijih nikel dan konsentratnya.
19.  2606.00.00.00  Bijih aluminium dan konsentratnya.
20.  2607.00.00.00  Bijih timbal dan konsentratnya.
       26.15  Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya.
21.  2615.10.00.00  - Bijih zirconium dan konsentratnya.
22.  2615.90.00.00  - Lain-lain.
27.01  Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu
dibuat dari batubara. - Batubara,  dihancurkan   maupun   tidak,  tetapi  tidak   diaglomerasi :
23.  2701.11.00.00  -- Antrasit.
       2701.12  -- Bituminous coal :
24.  2701.12.10.00  --- Batubara bahan bakar.
25.  2701.12.90.00  --- Lain-lain.
26.  2701.19.00.00  -- Batubara lainnya.
    


V.   KARET
 40.01  Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10  - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ;  Mengandung amoniak melebihi 0,5% :
27.  4001.10.11.00  --- Kosentrat sentrifugal.
28.  ex.4001.10.19.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  -- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
29.  4001.10.21.00  --- Kosentrat sentrifugal.
30.  ex.4001.10.29.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21  -- Smoked sheets :
31.  4001.21.10.00  --- RSS Grade 1.
32.  4001.21.20.00  --- RSS Grade 2.
33.  4001.21.30.00  --- RSS Grade 3.
34.  4001.21.40.00  --- RSS Grade 4.

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                                               Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                                             Tanggal   : 5 Januari 2009

No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
4001.22  -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI).
35.  4001.22.10.00  --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK.
36.  4001.22.20.00  --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK.
37.  4001.22.30.00  --- TSNR (SIR) 3 L.
38.  4001.22.40.00  --- TSNR (SIR) 3CV.
39.  ex. 4001.22.90.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29  -- Lain-lain.
40.  4001.29.10.00  --- Air-dried sheet.
41.  ex.4001.29.20.00  --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
42.  ex.4001.29.40.00  --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
43.  ex.4001.29.70.00  --- Skim rubber (block skim rubber).
4001.30  - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu.  -- Jelutung.
44.  ex.4001.30.11.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih)    -- Lain-lain :
45.  ex.4001.30.91.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).
    
VII.    TIMAH
80.01  Timah tidak ditempa 
46.  8001.10.00.00  - Timah, bukan paduan.
47.  8001.20.00.00  - Paduan Timah.














    
       




Tidak ada komentar:

Posting Komentar