Pengertian
Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat
menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan)[1]. Letter of credit adalah
sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu
nasabahanya yang menguasakan seseorang atau
sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank
bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya,
berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam
instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan
dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir
dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka
transaksi L/C lebih disenangi
Dilihat
dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara
- Documentary L/C atau disebut juga dengan
Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang
berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor
dan impor.
- Standby
L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby
L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang
tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana
perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.
(6 april 2015)
Prosedur/skema pada letter of credit
berikut ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C (letter of credit)
Yang pertama terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis. Yang kedua Lalu Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan. Ketiga Setelah tertulis isi kontrak penjualan lalu Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor). Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara. Setelah itBill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
Np: Advising Bank bisa saja sama dengan Negotiating bank atau bisa saja berbeda sesuai dengan rancangan awal
https://www.google.com/search?q=prosedur+atau+skema+letter+of+credit&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1366&bih=628&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiE5d-j_fnLAhVHbY4KHXtRDXcQ_AUIBygC#imgrc=oUP9ty53_yWMpM%3A (06 april 2015)
http://perusahaan.web.id/bank/proses-letter-of-credit-lc/ (06 april 2015)
gambar : https://www.google.co.id/search?q=letter+of+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjdjqmOzvzLAhXFjo4KHUe1DxMQ_AUIBygB#imgrc=WUKQbdyKq8y_aM%3A
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 01/M-
DAG/PER/1/2009
TENTANG EKSPOR
BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF
CREDIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan tertib usaha,
mendukung upaya pelestarian sumber
daya alam sebagai penopang kualitas lingkungan
global d an memperlancar perolehan hasil devisa
ekspor, perlu diatur ekspor barang yang wajib menggunakan Letter of Credit
(L/C);
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (
Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang
Republik In donesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan
Menteri Perdagangan R.I. Nomor :
01/M-DAG/PER/1/2009
4.
Undang-Undang Republik In donesia
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Peraturan Pemerintah Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3291);
6.
Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang
Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab
Menteri Perdagangan Dala m Bidang Perdagangan Luar Negeri;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 tentang Pembentu kan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Pres iden Republik
Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
9. Peraturan
Presiden Repub lik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
10.
Keputusan Menteri Peri ndustrian dan Perdagangan Nomor
558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
Peraturan
Menteri Perdagangan R.I. Nomor :
01/M-DAG/PER/1/2009
11. Peraturan Menteri Pe
rdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
12. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang
Ekspor;
Memperhatikan :
1.
Risalah Rapat Wakil Presiden mengenai Perkembangan Ekspor dan Industri
serta Harga-harga Komoditi pada tanggal
14 Nopember 2008;
2. Surat Menteri Pertanian Nomor 309/PD.320/M/12/2008 tanggal 30
Desember 2008;
3. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7228/80/MEM.S/2008
tanggal 30 Desember 2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
Pasal 1 : Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara
pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 2 : Hasil pembayaran L/C (export proceed ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I
Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
Pasal
3 : Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, eksportir waji b mencantumkan nomor L/C pada
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 4 : Barang yang akan diekspor yang tidak diwaji
bkan menggunakan Pemberitahuan Pabean E kspor atau yang diatur tersendiri
dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5 :
(1)
Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.
(2) Bentuk Laporan Realisas i Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri
ini.
Pasal 6 :
(1) Eksportir yang melanggar
ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor
barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau
sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Eksportir dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah
melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Lapor an Realisasi Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1).
Peraturan
Menteri Perdagangan R.I. Nomor :
01/M-DAG/PER/1/2009
Pasal 7 : Ketentuan lebih lanjut
dari Peraturan Menteri ini dap at diatur oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan.
Pasal 8 :
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahu inya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari
2009 oleh
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN dengan aslinya Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
5. LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
NOMOR : 01/M-DAG/PER/1/2009
TANGGAL : 5 Januari 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1.
LAMPIRAN I : DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN
L/C
2. LAMPIRAN II
: LAPORAN REALISASI EKSPOR
MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU Salinan sesuai dengan
aslinya Sekretariat Jenderal Departemen
Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN
dengan
aslinya Sekretariat Jenderal Departemen
Perdagangan KepalaBiro Hukum,
Lampiran
I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor
: 01/M -DAG/PER/1/2009
Tanggal : 5 Januari 2009
DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB
MENGGUNAKAN L/C
No. POS
TARIF / HS URAIAN BARANG
I.
KOPI 09.01 Kopi, digongseng atau
dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi
mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.
- Kopi, tidak digongseng : 0901.11
-- Tidak dihilangkan kafeinnya :
1.
0901.11.10.00 --- Arabika WIB
atau Robusta OIB.
2.
0901.11.90.00 --- Lain-lain.
0901.12
-- Dihilangkan kafeinnya :
3.
0901.12.10.00 --- Arabika WIB
atau Robusta OIB.
4.
0901.12.90.00 --- Lain-lain.
- Kopi, digongseng :
0901.21 -- Tidak dihilangkan
kafeinnya :
5.
0901.21.10.00 --- Tidak ditumbuk.
6.
0901.21.20.00 --- Ditumbuk.
0901.22
-- Dihilangkan kafeinnya :
7.
0901.22.10.00 --- Tidak ditumbuk.
8.
0901.22.20.00 --- Ditumbuk.
0901.90
-- Lain-lain
9.
0901.90.10.00 --- Sekam dan
selaput kopi.
10.
0901.90.20.00 --- Pengganti kopi mengandung
kopi.
II. MINYAK SAWIT (CPO)
11. 1511.10.00.00 --- Minyak kelapa sawit, mentah.
III. KAKAO
12. 1801.00.00.00 Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau
digongseng.
IV. PRODUK PERTAMBANGAN
26.01 Bijih besi dan
konsentratnya, termasuk pirit besi
panggang
- Bijih
besi dan konsentratnya, selain pirit besi panggang :
13.
2601.11.00.00 -- Tidak
diaglomerasi.
14.
2601.12.00.00 -- Diaglomerasi.
15.
2601.20.00.00 - Pirit besi panggang.
Lampiran I Peraturan Menteri
Perdagangan R.I.
Nomor
: 01/M -DAG/PER/1/2009
Tanggal : 5 Januari 2009
No. POS
TARIF / HS URAIAN BARANG
16. 2602.00.00.00 Bijih mangan dan
konsentratnya, termasuk bijih
mangan mengandung besi dan konsentratnya
dengan kandungan mangan
20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
17.
2603.00.00.00 Bijih tembaga dan
konsentratnya.
18.
2604.00.00.00 Bijih nikel dan
konsentratnya.
19.
2606.00.00.00 Bijih aluminium dan
konsentratnya.
20.
2607.00.00.00 Bijih timbal dan
konsentratnya.
26.15 Bijih niobium, tantalum,
vanadium atau zirconium dan konsentratnya.
21.
2615.10.00.00 - Bijih zirconium
dan konsentratnya.
22.
2615.90.00.00 - Lain-lain.
27.01
Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu
dibuat dari batubara. - Batubara, dihancurkan
maupun tidak, tetapi
tidak diaglomerasi :
23.
2701.11.00.00 -- Antrasit.
2701.12 -- Bituminous coal :
24.
2701.12.10.00 --- Batubara bahan
bakar.
25.
2701.12.90.00 --- Lain-lain.
26.
2701.19.00.00 -- Batubara
lainnya.
V.
KARET
40.01
Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10 - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi
maupun tidak ; Mengandung amoniak
melebihi 0,5% :
27.
4001.10.11.00 --- Kosentrat
sentrifugal.
28.
ex.4001.10.19.00 --- Lain-lain
(hanya berlaku untuk cream latex).
--
Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
29.
4001.10.21.00 --- Kosentrat
sentrifugal.
30.
ex.4001.10.29.00 --- Lain-lain
(hanya berlaku untuk cream latex).
-
Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21
-- Smoked sheets :
31.
4001.21.10.00 --- RSS Grade 1.
32.
4001.21.20.00 --- RSS Grade 2.
33.
4001.21.30.00 --- RSS Grade 3.
34.
4001.21.40.00 --- RSS Grade 4.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 01/M -DAG/PER/1/2009
Tanggal : 5 Januari 2009
No. POS
TARIF / HS URAIAN BARANG
4001.22
-- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok
rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak
memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan
sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat
SPPT-SNI).
35.
4001.22.10.00 --- TSNR (SIR) 10,
TSNR (SIR) 10CV / VK.
36.
4001.22.20.00 --- TSNR (SIR) 20,
TSNR (SIR) 20CV / VK.
37.
4001.22.30.00 --- TSNR (SIR) 3 L.
38.
4001.22.40.00 --- TSNR (SIR) 3CV.
39. ex.
4001.22.90.00 --- Lain-lain (hanya
berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29 -- Lain-lain.
40.
4001.29.10.00 --- Air-dried
sheet.
41.
ex.4001.29.20.00 --- Latex crepe
(Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
42.
ex.4001.29.40.00 --- Remilled
crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
43.
ex.4001.29.70.00 --- Skim rubber
(block skim rubber).
4001.30
- Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu. --
Jelutung.
44.
ex.4001.30.11.00 ---Dalam bentuk
asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan
bersih) -- Lain-lain :
45.
ex.4001.30.91.00 ---Dalam bentuk
asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).
VII. TIMAH
80.01
Timah tidak ditempa
46.
8001.10.00.00 - Timah, bukan
paduan.
47.
8001.20.00.00 - Paduan Timah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar