Pengertian E-Commerce
Electronic
Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan
produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan
jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Sementara
itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif,
yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2. Dari
perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju
otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3. Dari
perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi
biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari
perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli
produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya. Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet). Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet. Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan. Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya. Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet). Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet. Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan. Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format- format lain yang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data didalam dokumennya dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group. Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI over Internet. Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format- format lain yang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data didalam dokumennya dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group. Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI over Internet. Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
2. Business
to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Service yang diberikan bersifat umum
(generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai.
Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan
menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand).
Konsumer melakukan inisiatif dan produser
harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server. Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”. Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server. Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”. Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang
menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke
palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain. Lelang
C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang
sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com,
auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti
buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan
lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan
komunitas lelang terbalik C2C online. Iklan Kecik. Orang mejual ke
orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran dan
majalah. Iklan kecik berbasis internet memiliki satu keunggulan besar daripada
berbagai jenis iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca
nasional bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan
internet seperti AOL, MSN, dll. Layanan Personal. Banyak
layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi,
layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan
kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus.
Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar , CARA
KERJA EBAY
Kita
tidak perlu mendaftar untuk melihat barang yang tersedia di eBay, tetapi Anda
harus mendaftar jika ingin membeli atau menjual. Di manapun Kita mendaftar,
apakah pada eBay.com, atau situs internasional lainnya - ID Pengguna eBay
berfungsi pada setiap situs eBay. Beginilah cara kerjanya:
4.
Comsumen to Business(C2B).
Dalam
C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan
para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen.
Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang
diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan
tersebut
http://updateperdetik.blogspot.co.id/2014/02/jenis-jenis-transaksi-e-commerce.html#ixzz4536BpKc7 (6 april 2016)
e-Commerce di Indonesia Sudah Diatur
Dalam UU Perdagangan
Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun
2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai USD 8
miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar.
Visa memperkirakan online shopping di Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan
53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang
pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pengaturan
e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata
Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar
Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia”
yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus
2014.Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.
http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan (6 april 2016)
Bisnis
Online Harus Terdaftar di Kementerian Perdagangan
Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tidak
bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel
terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdaganganonlineAnda dinyatakan tidak sah, tak diakui.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU)
Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa,
(11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang
transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan
di dunia maya atau e-commerce.
UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU
Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar
itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan
peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam.
Tapi, usulan pembuatan undang-undangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali
mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan
di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.
Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik
khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan
kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil
Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.
Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA),
menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum,
tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.
Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan
bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan
tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di
dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha
yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Perdagangan Tidak Sah
Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di
kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya,
dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai
dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan
pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang
sudah di tangannya. Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan,
pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha
mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk
bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi,
publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.
Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia
maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto
menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha
jelas di mata pengadilan.
Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag,
mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak
saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan
mendaftarkan usaha mereka.
“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut
mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.
Tentu, pemerintah tak berhenti pada cap perdagangan tidak sah saja. Sanksi
yang lebih tegas harus ada. Nah, Seperti apa, sih, rancangan pemerintah untuk
menciptakan iklim ecommerce yang konon bakal lebih baik ini? Yuk, simak di
halaman selanjutnya. ( Anastasia Lilin Y, Herry Prasetyo)
Poin Penting Dalam UU Perdagangan
1. Perdagangan sebagai tatanan perdagangan sebagai transaksi perdagangan,
jasa melampaui batas wilayah;
2. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan
sehat serta ke mana berusaha;
3. Pembahasan pasar rakyat, pemerintah kerjasama dengan pemerintah daerah
untuk revitalisasi pasar rakyat;
4. Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan
jarak lokasi;
5.Gudang didaftarkan sesuai penggolong dan luas kapasitas penyimpanannya;
6. Pengembangan pemberdayaan penguatan dalam negeri melalui promosi;
7. Pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan bahan pokok dalam jumlah
memadai;
8. Menganggu perdagangan nasional, pemerintah harus jamin kebutuhan pokok
bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan. Pemerintah
turut andil dalam rangka penyediaan distribusi dengan mengacu kebijakan
perintah;
9. Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang baik dalam dan luar
negeri;
10.Ekspor dan impor harus memiliki izin;
11.Perdagangan perbatasan, setiap warga Indonesia yang berbatasan langsung
bertempat tinggal; dapat memenuhi kebutuhan sehari hari di perbatasan darat dan
laut;
12.Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib mengunakan
label berbahasa Indonesia;
13. Perlindungan pelaku usaha dalam negeri;
14. Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM dapat berupa fasilitas insentif
bantuan permodalan dan pemasaran;
15. Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi;
16. Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepentingan nasional ketika kerja
sama dengan negara lain;
17. Presiden membentuk komite perdagangan nasional dibiayai bersumber dari
APBN;
18. Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik
distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang dagangnya. Dan mencabut izin
mereka;
19. Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang
khusus untuk melakukan penyidikan sipil.
http://erosalrasyd.blogspot.co.id/2014/02/bisnis-online-harus-terdaftar-di.html (06 april 2015)video : https://www.youtube.com/watch?v=FAyit_s9eY0&nohtml5=False
gambar : https://www.google.co.id/search?biw=1366&bih=657&tbm=isch&sa=1&q=e-commerce&oq=+e-commerce&gs_l=img.1.0.0l3j0i7i30l5j0i30l2.8293.9650.0.11879.13.5.0.0.0.0.270.522.2-2.2.0....0...1c.1.64.img..11.1.269.M9mKdhvc6O4#imgrc=4wkQgNgdcnJY5M%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar