Judul penelitian :
KAJIAN PENANDAAN ANGGARAN PERUBAHAN IKLIM : STUDI KASUS
PROVINSI SUMATERA SELATAN.
Penulis :
Joko Tri Haryanto & Riri Mairizal Chaidir
Nama Jurnal : Jurnal
Akuntansi & Manajemen Vol.25 No.2 Agustus 2014 Hal.89-101
Tahun Terbit : 2014
Latar belakang :
Sebagai tindak
lanjut dari pernyataan komitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK),
Pemer- intah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk penurunan emisi GRK (RAN-GRK).
Perpres ini merupakan acuan utama aksi-aksi mitigasi yang dilaksanakan oleh
semua tingkat pemerintahan. Perpres ini juga mewajibkan Pemerintah Provinsi di
Indonesia untuk mengembangkan Rencana Aksi Dae- rah (RAD) untuk penurunan emisi
GRK (RAD-GRK), yang berisi aksi-aksi untuk menurunkan emisi GRK di tingkat
kabupaten/kota. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Na- sional (Bappenas), melalui Sekretariat RAN GRK, terus memantau
perkembangan upaya untuk mencapai target penurunan emisi. Proses pemantauan dan
evalu- asi perlu didukung oleh informasi alokasi anggaran pemerintah dan
realisasi belanja yang dikeluarkan untuk mencapai target tersebut, khususnya
yang tercan- tum dalam RAN-GRK. Dengan demikian, pengambil keputusan akan
mengetahui berapa besar dana yang telah dikeluarkan untuk mencapai target
tersebut, mengkaji biaya untuk mencapai target penurunan emisi dan
memprioritaskan aksi-aksi untuk penurunan emisi serta manfaat sosial dan
lingkungan lainnya. Selain itu, pengambil keputusan akan mendapatkan informasi
mengenai bagaimana cara terbaik untuk mengalokasikan sumber daya
keuangan dan dari mana saja sumber-sumber finansial tambahan yang perlu
dimobilisasi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Sejalan dengan upaya yang
dilakukan di tingkat nasional, pemerintah dengan difasilitasi oleh Sekre-
tariat RAN GRK, telah mendukung penyusunan Ren- cana Aksi Daerah (RAD) GRK pada
tingkat Provinsi. Hingga saat ini 33 provinsi telah menyelesaikan Peraturan
Gubernur (Pergub) tentang ketentuan RAD GRK nya. Khusus untuk Provinsi Sumatera
Selatan, Pergub RAD GRK sudah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun
2012 tanggal 5 Oktober 2012.
Untuk dapat
merealisasikan komitmen ini, pemerintah daerah tentu membutuhkan alokasi ang-
garan secara tepat guna mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu, penting untuk
menentukan cara terbaik dalam mengalokasikan budget terkait dengan mitigasi
perubahan iklim. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah sekiranya perlu
melakukan suatu kajian terkait dengan pembentukan sistem penelusuran
pengeluaran terkait mitigasi perubahan iklim. Sistem tersebut nantinya akan
terdiri dari sistem penandaan (tagging) dan pembobotan anggaran (marking)
terha- dap pengeluaran mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional, yang juga
disebut Sistem Penandaan dan Pembobotan Anggaran Rendah Emisi(LESS). Dalam
praktiknya, penyusunan sistem pen- andaan anggaran tersebut belum
tersosialisasikan ke berbagai elemen di pemerintahan daerah. Selain itu, persoalan
sistem penganggaran yang ada belum dapat dipastikan apakah mampu mendukung
terlak- sananya kegiatan pendanaan anggaran khususnya di level Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk itulah sekiranya kajian ini diperlukan
dalam menentukan kesiapan pelaksanaan sistem pendanaan anggaran di APBD. Kajian
ini dlakukan dengan tujuan mengembangkan sebuah sistem yang dapat menelusuri,
memantau, dan melaporkan pengeluaran mitigasi perubahan iklim. Sistem ini
nantinya akan menandai kode-kode anggaran sesuai dengan aksi-aksi mitigasi
perubahan iklim untuk mengidentifikasi dan melaporkan besarnya alokasi dan
realisasi pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan aksi-aksi mitigasi.
Metode penelitian
:
Penandaan
anggaran adalah suatu aktivitas yang bertu- juan untuk mengembangkan sebuah
sistem yang dapat menelusuri, memantau, dan melaporkan pengeluaran mitigasi
perubahan iklim. Sistem ini akan menandai mata anggaran sesuai dengan aksi-aksi
mitigasi pe- rubahan iklim untuk mengidentifikasi dan melaporkan besarnya alokasi
dan realisasi pengeluaran pemerintah terkait aksi-aksi mitigasi (UNEP, 2013).
Sistem terse- but akan melengkapi sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan
yang telah dikembangkan oleh Bappenas untuk menelusuri kemajuan pencapaian
target penu- runan GRK oleh Indonesia. Beberapa
tahapan dalam mengembangkan sistem penandaan pengeluaran mitigasi perubahan
iklim adalah sebagai berikut
1) mengembangkan defi- nisi dan kriteria
berdasarkan Perpres No. 61 Tahun 2011 serta wacana yang berkembang secara
nasional maupun internasional tentang berbagai jenis kegiatan mitigasi
perubahan iklim. Definisi ini akan memung- kinkan K/L untuk mengklasifikasikan
unit-unit angga- ran menjadi pengeluaran mitigasi;
2) mengidentifikasi jenis pengeluaran mitigasi
perubahan iklim di tingkat nasional berdasarkan definisi dan kriteria yang
diusul- kan. Kegiatan-kegiatan yang saat ini belum tercantum dalam Perpres No.
61 Tahun 2011 tetapi mendorong upaya penurunan emisi juga telah diidentifikasi;
3) mengkaji sistem pengelolaan keuangan dan
akuntansi pemerintah untuk memahami prosedur administrasi dalam mengembangkan
sistem penandaan mitigasi perubahan iklim. Kajian tersebut meliputi pemerik-
saan klasifikasi pengeluaran pemerintah serta proses perencanaan dan
penganggaran. Pembahasan yang terperinci mengenai proses perencanaan dan
pengang- garan disampaikan dalam laporan MFF1;
4) membahas opsi-opsi desain sistem penandaan
mitigasi perubahan iklim melalui beberapa diskusi kelompok fokus dengan Badan
Kebijaan Fiskal (BKF) Direktorat Jenderal Ang- garan (DJA) dan Bappenas serta
sektor-sektor terkait; dan
5) hasil kajian digunakan untuk mengembangkan
naskah akademik sebagai dasar pengembangan peraturan yang diperlukan untuk
menetapkan sistem penandaan pengeluaran mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 61 tahun 2011, pasal 1
6) mitigasi perubahan iklim adalah usaha
pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan
yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber
emisi. Ter- dapat dua kelompok kegiatan dalam upaya melakukan mitigasi, yaitu
kegiatan inti dan kegiatan pendukung. Kegiatan
inti adalah kegiatan yang berdampak lang- sung pada penurunan emisi GRK dan
penyerapan GRK. Kegiatan pendukung adalah kegiatan yang tidak berdampak
langsung pada penurunan emisi GRK tetapi mendukung pelaksanaan kegiatan
inti.Secara umum, beberapa contoh klasifikasi kegiatan mitigasi perubahan iklim
yang dilaksanakan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam Tabel 1 berikut: Pada tahun 2020, Indonesia telah berkomit- men
untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% dengan menggunakan
sumber dayanya
Hasil penelitian
:
RAD GRK Provinsi
Selatan yang disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 34/2012 tertanggal 5 Ok-
tober 2012 menetapkan Rencana Aksi Mitigasi dangan pelaksana berbagai unit
kerja baik tingkat provinsi, maupun Kabupaten dan Kota. Kegiatan tersebut dike-
lompokkan menjadi 3 (tiga) bidang, yaitu 1) Kelompok Bidang Berbasis Lahan;
2) Kelompok Bidang Energi
3) Kelompok Bidang Pengelolaan Limbah. Ketiga
Bidang tersebut dibagi atas 17 (tujuh belas) kegiatan dengan 9 unit pelaksana
sebagai berikut:
Walaupun hasil tagging
diharapkan mem- berikan gambaran terhadap kegiatan yang dilakukan sehubungan
dengan GRK, namun – sebagaimana yang dinyatakan dalam tujuan tagging di atas
terdapat Batasan sebagai berikut
1) lingkup
kegiatan yang dilakukan penandaan adalah kegiatan yang dibiayai dengan APBD
Provinisi, sedangkan dalam prakteknya suatu program bisa saja memperoleh
pendanaan dari berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk Pemerintah dan
Pemerintah
2) pada waktu SKPD menyusun ang- garannya,
belum ada pedoman untuk menghitung dan mengkuantifikasikan dampak setiap
kegiatan terhadap GRK. Para Pemangku Kepentingan menyadari bahwa kegiatan
tersebut berpengaruh kepada GRK, namun tidak dilakukan perhitungan atau
kuantifikasi dampak- nya
3) beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBD
bisa berdampak langsung terhadap GRK, berdampak tidak langsung atau gabungan,
sehingga dalam laporan inipun tidak dilakukan pemisahan tentang hal tersebut;
dan
4) tagging memberikan gambaran tentang
besar dana yang digunakan, tetapi tagging tidak dimaksud- kan sebagai semacam
audit ataupun investigasi atas besaran output ataupun kebenaran
(appropriatness) dari jumlah realisasi dana yang dilaporkan. Sebagaimana
disampaikan pada bagian 4 laporan ini, didalam RAD dicantumkan 3 Bidang yang
keselu- ruhannya mencakup 17 Kegiatan yang dilaksanakan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar