Kamis, 16 Juni 2016

KAJIAN PENANDAAN ANGGARAN PERUBAHAN IKLIM : STUDI KASUS PROVINSI SUMATERA SELATAN.



Judul penelitian           : KAJIAN PENANDAAN ANGGARAN PERUBAHAN IKLIM : STUDI  KASUS PROVINSI SUMATERA SELATAN.

Penulis                         :  Joko Tri Haryanto & Riri Mairizal Chaidir

Nama Jurnal                :  Jurnal Akuntansi & Manajemen Vol.25 No.2 Agustus 2014 Hal.89-101

Tahun Terbit                :  2014



Latar belakang : 

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan komitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Pemer- intah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk penurunan emisi GRK (RAN-GRK). Perpres ini merupakan acuan utama aksi-aksi mitigasi yang dilaksanakan oleh semua tingkat pemerintahan. Perpres ini juga mewajibkan Pemerintah Provinsi di Indonesia untuk mengembangkan Rencana Aksi Dae- rah (RAD) untuk penurunan emisi GRK (RAD-GRK), yang berisi aksi-aksi untuk menurunkan emisi GRK di tingkat kabupaten/kota.   Kementerian Perencanaan Pembangunan Na- sional (Bappenas), melalui Sekretariat RAN GRK, terus memantau perkembangan upaya untuk mencapai target penurunan emisi. Proses pemantauan dan evalu- asi perlu didukung oleh informasi alokasi anggaran pemerintah dan realisasi belanja yang dikeluarkan untuk mencapai target tersebut, khususnya yang tercan- tum dalam RAN-GRK. Dengan demikian, pengambil keputusan akan mengetahui berapa besar dana yang telah dikeluarkan untuk mencapai target tersebut, mengkaji biaya untuk mencapai target penurunan emisi dan memprioritaskan aksi-aksi untuk penurunan emisi serta manfaat sosial dan lingkungan lainnya. Selain itu, pengambil keputusan akan mendapatkan informasi mengenai bagaimana cara terbaik untuk   mengalokasikan sumber daya keuangan dan dari mana saja sumber-sumber finansial tambahan yang perlu dimobilisasi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Sejalan dengan upaya yang dilakukan di tingkat nasional, pemerintah dengan difasilitasi oleh Sekre- tariat RAN GRK, telah mendukung penyusunan Ren- cana Aksi Daerah (RAD) GRK pada tingkat Provinsi. Hingga saat ini 33 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ketentuan RAD GRK nya. Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, Pergub RAD GRK sudah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2012 tanggal 5 Oktober 2012.
Untuk dapat merealisasikan komitmen ini, pemerintah daerah tentu membutuhkan alokasi ang- garan secara tepat guna mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu, penting untuk menentukan cara terbaik dalam mengalokasikan budget terkait dengan mitigasi perubahan iklim. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah sekiranya perlu melakukan suatu kajian terkait dengan pembentukan sistem penelusuran pengeluaran terkait mitigasi perubahan iklim. Sistem tersebut nantinya akan terdiri dari sistem penandaan (tagging) dan pembobotan anggaran (marking) terha- dap pengeluaran mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional, yang juga disebut Sistem Penandaan dan Pembobotan Anggaran Rendah Emisi(LESS). Dalam praktiknya, penyusunan sistem pen- andaan anggaran tersebut belum tersosialisasikan ke berbagai elemen di pemerintahan daerah. Selain itu, persoalan sistem penganggaran yang ada belum dapat dipastikan apakah mampu mendukung terlak- sananya kegiatan pendanaan anggaran khususnya di level Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk itulah sekiranya kajian ini diperlukan dalam menentukan kesiapan pelaksanaan sistem pendanaan anggaran di APBD. Kajian ini dlakukan dengan tujuan mengembangkan sebuah sistem yang dapat menelusuri, memantau, dan melaporkan pengeluaran mitigasi perubahan iklim. Sistem ini nantinya akan menandai kode-kode anggaran sesuai dengan aksi-aksi mitigasi perubahan iklim untuk mengidentifikasi dan melaporkan besarnya alokasi dan realisasi pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan aksi-aksi mitigasi.


Metode penelitian : 

Penandaan anggaran adalah suatu aktivitas yang bertu- juan untuk mengembangkan sebuah sistem yang dapat menelusuri, memantau, dan melaporkan pengeluaran mitigasi perubahan iklim. Sistem ini akan menandai mata anggaran sesuai dengan aksi-aksi mitigasi pe- rubahan iklim untuk mengidentifikasi dan melaporkan besarnya alokasi dan realisasi pengeluaran pemerintah terkait aksi-aksi mitigasi (UNEP, 2013). Sistem terse- but akan melengkapi sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang telah dikembangkan oleh Bappenas untuk menelusuri kemajuan pencapaian target penu- runan GRK oleh Indonesia.  Beberapa tahapan dalam mengembangkan sistem penandaan pengeluaran mitigasi perubahan iklim adalah sebagai berikut
 1) mengembangkan defi- nisi dan kriteria berdasarkan Perpres No. 61 Tahun 2011 serta wacana yang berkembang secara nasional maupun internasional tentang berbagai jenis kegiatan mitigasi perubahan iklim. Definisi ini akan memung- kinkan K/L untuk mengklasifikasikan unit-unit angga- ran menjadi pengeluaran mitigasi;
 2) mengidentifikasi jenis pengeluaran mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional berdasarkan definisi dan kriteria yang diusul- kan. Kegiatan-kegiatan yang saat ini belum tercantum dalam Perpres No. 61 Tahun 2011 tetapi mendorong upaya penurunan emisi juga telah diidentifikasi;
 3) mengkaji sistem pengelolaan keuangan dan akuntansi pemerintah untuk memahami prosedur administrasi dalam mengembangkan sistem penandaan mitigasi perubahan iklim. Kajian tersebut meliputi pemerik- saan klasifikasi pengeluaran pemerintah serta proses perencanaan dan penganggaran. Pembahasan yang terperinci mengenai proses perencanaan dan pengang- garan disampaikan dalam laporan MFF1;
 4) membahas opsi-opsi desain sistem penandaan mitigasi perubahan iklim melalui beberapa diskusi kelompok fokus dengan Badan Kebijaan Fiskal (BKF) Direktorat Jenderal Ang- garan (DJA) dan Bappenas serta sektor-sektor terkait; dan
 5) hasil kajian digunakan untuk mengembangkan naskah akademik sebagai dasar pengembangan peraturan yang diperlukan untuk menetapkan sistem penandaan pengeluaran mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 61 tahun 2011, pasal 1


 6) mitigasi perubahan iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi. Ter- dapat dua kelompok kegiatan dalam upaya melakukan mitigasi, yaitu kegiatan inti dan kegiatan pendukung.  Kegiatan inti adalah kegiatan yang berdampak lang- sung pada penurunan emisi GRK dan penyerapan GRK. Kegiatan pendukung adalah kegiatan yang tidak berdampak langsung pada penurunan emisi GRK tetapi mendukung pelaksanaan kegiatan inti.Secara umum, beberapa contoh klasifikasi kegiatan mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam Tabel 1 berikut:  Pada tahun 2020, Indonesia telah berkomit- men untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% dengan menggunakan sumber dayanya


Hasil penelitian : 

RAD GRK Provinsi Selatan yang disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 34/2012 tertanggal 5 Ok- tober 2012 menetapkan Rencana Aksi Mitigasi dangan pelaksana berbagai unit kerja baik tingkat provinsi, maupun Kabupaten dan Kota. Kegiatan tersebut dike- lompokkan menjadi 3 (tiga) bidang, yaitu 1) Kelompok Bidang Berbasis Lahan;
 2) Kelompok Bidang Energi
 3) Kelompok Bidang Pengelolaan Limbah. Ketiga Bidang tersebut dibagi atas 17 (tujuh belas) kegiatan dengan 9 unit pelaksana sebagai berikut:
Walaupun hasil tagging diharapkan mem- berikan gambaran terhadap kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan GRK, namun – sebagaimana yang dinyatakan dalam tujuan tagging di atas terdapat Batasan sebagai berikut
1) lingkup kegiatan yang dilakukan penandaan adalah kegiatan yang dibiayai dengan APBD Provinisi, sedangkan dalam prakteknya suatu program bisa saja memperoleh pendanaan dari berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk Pemerintah dan Pemerintah
 2) pada waktu SKPD menyusun ang- garannya, belum ada pedoman untuk menghitung dan mengkuantifikasikan dampak setiap kegiatan terhadap GRK. Para Pemangku Kepentingan menyadari bahwa kegiatan tersebut berpengaruh kepada GRK, namun tidak dilakukan perhitungan atau kuantifikasi dampak- nya
 3) beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBD bisa berdampak langsung terhadap GRK, berdampak tidak langsung atau gabungan, sehingga dalam laporan inipun tidak dilakukan pemisahan tentang hal tersebut; dan
 4) tagging memberikan gambaran tentang besar dana yang digunakan, tetapi tagging tidak dimaksud- kan sebagai semacam audit ataupun investigasi atas besaran output ataupun kebenaran (appropriatness) dari jumlah realisasi dana yang dilaporkan. Sebagaimana disampaikan pada bagian 4 laporan ini, didalam RAD dicantumkan 3 Bidang yang keselu- ruhannya mencakup 17 Kegiatan yang dilaksanakan 
Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar